ALUR PERMOHONAN INFORMASI
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
(Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Download Form Permohonan Informasi
Formulir yang telah diisi dan dilampirkan Fotocopy KTP Pemohon/Pengguna di kirimkan langsung atau dapat mengisi Form Permohonan Informasi Secala Online disini
Pemohon bisa datang langsung ke Sekretariat PPID yang ada di Kantor Desa Muaro Singoan