ALUR PERMOHONAN INFORMASI

06 Februari 2024
Administrator
Dibaca 13 Kali

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
(Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

Download Form Permohonan Informasi

Formulir yang telah diisi dan dilampirkan Fotocopy KTP Pemohon/Pengguna di kirimkan langsung atau dapat mengisi Form Permohonan Informasi Secala Online disini

Pemohon bisa datang langsung ke Sekretariat PPID yang ada di Kantor Desa Muaro Singoan